LOCUSONLINE, GARUT – Ada 47 Muda Mudi diamankan petugas di tempat hiburan malam karaoke di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan penginapan di Jalan Otista dan Jalan Baru Cipanas Tarogong Kaler pada Sabtu (11/05/2024) malam.
Puluhan muda-mudi dan beberapa pasangan bukan suami istri (pasutri) terpaksa harus pasrah saat petugas gabungan dari Denpom III/2 Garut, Polres Garut, BNNK, Satpol PP, dan Dinas Sosial menggelandang mereka ke Markas Denpom karena diduga melakukan pelanggaran.
Saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) di penginapan kawasan Jalan Cipanas Baru Tarogong Kaler, beberapa pasangan bukan suami istri diduga baru saja masuk ke dalam penginapan.
Saat petugas datang, mereka berhamburan keluar dan sempat mencoba melarikan diri. Namun, dengan sigap para petugas berhasil menghalau mereka. Akhirnya, mereka hanya bisa pasrah saat petugas menggiring mereka ke mobil truk Dalmas dan membawa mereka ke Markas Denpom III/2 Garut.
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko SH MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, dan Peraturan Bupati Garut Nomor 268 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut.
“Kegiatan hari ini dilakukan untuk melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat. Sasaran operasi meliputi tempat hiburan malam dan penginapan di wilayah Tarogong Kidul dan Kecamatan Tarogong Kaler,” ujar Eko pada Minggu (12/05/2024) dini hari.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues