“Berbeda dengan reses yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukum yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan Darah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 dalam Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda tersebut, menjelaskan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kita, antara lain:
“Ketertiban Umum adalah keadaan di mana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat adalah keadaan di mana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, nyaman, dan tenteram,” pungkasnya
Pewarta: Ridwansyah
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues