Rencana Pemberian Bansos kepada Korban Judi Online Menuai Kontroversi
LOCUSONLINE, JAKARTA – Dengan alasan kemanusiaan pemerintah berencana memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online, hal itu menimbulkan perdebatan di masyarakat maupun di parlemen. Senin 18 Juni 2024
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adiputra, menegaskan usulan dari Wakil Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, Muhadjir Effendy, seharusnya ditolak karena usulan tersebut tidak akan membantu dalam memberantas judi online, malah akan memperburuk situasi.
“Masyarakat akan merasa bahwa bermain judi online adalah hal yang menguntungkan. Mereka akan berpikir, jika menang bisa mendapatkan uang, jika kalah bisa mendapatkan bansos,” ucapnya.
Wisnu juga mencatat bahwa praktik perjudian daring semakin meluas, dengan jumlah kasus yang terungkap meningkat setiap tahunnya.
“Para pemain judi online seharusnya dianggap sebagai pelaku tindak pidana, bukan sebagai korban yang layak menerima bansos,” tegas Wisnu.
Wisnu pun menyoroti bahwa judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya seperti pencurian, perampokan, bahkan pembunuhan.
“Contoh kasus tragis di Mojokerto, di mana seorang polisi wanita membakar suaminya hingga tewas karena terjerat dalam praktik judi online, menjadi bukti nyata dari dampak buruk perjudian daring,” pungkasnya.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi daring mencapai angka yang mencengangkan, menunjukkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian online.
Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan bahwa penyaluran bansos untuk korban judi online harus dilakukan dengan ketat, untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada korban yang membutuhkan.
Demikian ulasan mengenai “Pemberian Bansos Korban Judi Online” Semoga bermanfaat. Ikuti terus beritanya di locusonline.co
Editor: Red