LOCUSONLINE, BANDUNG – Kuasa Hukum Polda Jabar Arahkan Jawaban Saksi Mendapat Protes Kuasa Hukum Pegi Setiawan. Sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melibatkan tersangka Pegi Setiawan dilanjutkan pada hari ini, Kamis 4 Juli 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda pembuktian dari pihak yang dituntut, yaitu Polda Jabar.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, mendapat protes terkait pertanyaannya tentang panggilan Pegi Setiawan yang disebut Pegong, bukan Perong seperti yang viral belakangan ini.
“Manggil Pegi, itu teman-temannya juga manggil Perong juga ya?” tanya Nurhadi kepada saksi dari pihak Pegi, Dede Kurniawan.
“Maksudnya teman-teman Pegi di grup manggil Pegi dengan apa?” lanjut Nurhadi.
Dede Kurniawan menjawab bahwa teman-teman Pegi biasanya memanggilnya dengan nama Pegong.
Mendapati arah pertanyaan yang diarahkan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memprotes agar pertanyaan tidak diarahkan seperti itu.
Hakim Eman Sulaemanudian mengambil alih pertanyaan untuk saksi Dedi Kurniawan. Namun, Dede Kurniawan tetap konsisten dengan jawabannya bahwa nama panggilan Pegi adalah Pegong, bukan Perong.
Ketika hakim bertanya apakah ada alias dari Pegi Setiawan, saksi menjawab bahwa aliasnya adalah Pegong.
Hakim pun memastikan konsistensi jawaban dari saksi terkait panggilan Pegi Setiawan.
“Jawaban dari saksi terkait panggilan Pegi Setiawan konsisten,” ucap hakim.
Editor: Red