LOCUSONLINE, BANDUNG – Ahli Pidana Agus Surono dihadirkan oleh Polda Jabar untuk memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan pada hari ini, Kamis, 4 Juli 2024, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam sidang tersebut, Agus Surono menjelaskan mengenai proses penyidikan dan penetapan status tersangka. Sidang praperadilan Pegi Setiawan ini merupakan upaya Pegi untuk menentang penetapan status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Sejak awal penangkapan Pegi Setiawan, terdapat beberapa kejanggalan yang membuat masyarakat meragukan status tersangka yang diberikan padanya.
Kejanggalan-kejanggalan tersebut terus terjadi, mulai dari barang bukti yang terbatas hanya pada KTP, ijazah, dan foto lama hingga perbedaan ciri-ciri Pegi Setiawan dengan DPO yang diumumkan sebelumnya.
Sebelumnya, DPO menyebutkan bahwa Pegi Setiawan atau Perong memiliki ciri-ciri tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam, namun ciri-ciri tersebut tidak sesuai dengan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan pertanyaan kepada ahli apakah polisi boleh mengubah ciri-ciri DPO yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
“Saya tidak akan menjawab pertanyaan tersebut Yang Mulia,” jawab Agus.
“Saya tidak akan menjawab bukan berarti saya tidak mampu menjawab, itu berbeda,” tambahnya.
Mendengar jawaban tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan dan para penonton yang hadir tertawa. Bahkan Hakim Eman Sulaeman juga ikut tertawa setelah mendengar jawaban dari ahli tersebut.
Hakim tunggal tersebut menyatakan pemahamannya terhadap penjelasan yang diberikan oleh Agus.
Editor: Red