LOCUSONLINE, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan dibacakan oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam sidang tersebut. Dalam putusan tersebut, Hakim Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah menurut hukum. Senin, 8 Juli 2024
Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, Kabidkum Polda Jabar, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mengandung kewajiban untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi. Polda Jabar hanya diharuskan untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan.
“Putusan hakim tidak menyebutkan adanya kewajiban ganti rugi, melainkan hanya memerintahkan untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Pegi,” jelasnya.
Hakim tunggal Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah menurut hukum. Proses penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Demikian berita dengan judul “Pengadilan Negeri Bandung Menerima Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Tak Ada Kewajiban Bayar Ganti Rugi”. Ikuti terus berita lainnya di locusonline.co. Subscribe juga channel kami locusonline di Youtube
Editor: Red