LOCUSONLINE, BANDUNG – Pegi Setiawan, mantan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina-Eky, masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terkait kesalahan Polda Jawa Barat yang menjadi Pegi korban salah tangkap.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, mengungkapkan hal ini dalam wawancara dengan Kompas TV pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Kami akan menyampaikan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi, namun saat ini masih dalam tahap pembahasan di tim kami dan belum ada keputusan mengenai waktu pengajuan gugatan tersebut,” ujar Sugiyanti.
Selain itu, tim hukum Pegi Setiawan juga akan berkoordinasi dengan keluarga untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Sebagai tim hukum, kami juga akan berdiskusi dengan keluarga untuk menentukan apakah akan mengajukan tuntutan ganti rugi atau tidak,” tambahnya.
Di sisi lain, mantan Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan, menyarankan Pegi Setiawan dan tim hukumnya untuk memastikan bahwa mereka telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.
“Jika Pegi dan keluarga, serta Bu Yanti yang selalu mendampingi, ingin melakukan rehabilitasi dan mengajukan tuntutan ganti rugi, pastikan untuk mendapatkan surat SP3 sebagai dasar dalam praperadilan,” jelas Anton.
Anton menegaskan bahwa Pegi Setiawan dan tim hukumnya harus bertindak cepat jika ingin mengajukan permohonan rehabilitasi dan ganti rugi, karena mereka memiliki waktu 14 hari setelah dikeluarkannya SP3 menurut surat edaran Mahkamah Agung.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues