LOCUSONLINE, LAMPUNG SELATAN – Anton Carmana, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung.
Anton Carmana menyampaikan dukungan tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dihadiri oleh Panitia Pemekaran Natar Agung. Anton Carmana menegaskan bahwa usulan pemekaran DOB harus mematuhi ketentuan yang ada, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sendiri.
Menurut Anton, persetujuan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung harus melalui persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD tingkat kabupaten.
Anton menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Lampung Selatan telah memberi dukungan melalui pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati. Dia menekankan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD bertindak sebagai fasilitator dalam proses tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA-2025
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah, menegaskan bahwa persetujuan tertulis untuk pemekaran DOB harus didasarkan pada persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setiawansyah menyampaikan bahwa selain UU Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum Penting lainnya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues