Pahala mengungkapkan bahwa rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk memperoleh dana dari BPJS, dengan tindakan yang terstruktur dan rinci. KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS memberikan peringatan kepada rumah sakit lain untuk segera mengembalikan dana hasil kecurangan dan memperbaiki tata kelola keuangan dalam waktu enam bulan.
Editor: Red

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues










