LOCUSONLINE, BANDUNG – Lapor polisi 5 tahun tak kunjung jelas, dimana laporan tersebut diajukan oleh warga biasa ke Polres Bandung pada 1 Agustus 2018 dengan nomor LP/B.342/VIII/2018/JBR/RES BDG masih belum menemukan titik terang hingga kini. Kasus ini menarik perhatian Asep Muhidin, SH., MH., seorang pengacara yang kini mendampingi pelapor.
Asep Muhidin mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit VI/Tipidkor Satreskrim Polres Bandung dan ditangani oleh Aipda Dadang Setiawan. Namun, setelah lima tahun berlalu, kasus tersebut masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum.
“Saya sudah menemui penyidik kemarin, menurutnya berkas ini sudah tertumpuk sehingga lama. Dan rencananya akan dilaksanakan gelar perkara hari ini (Rabu, 25/9/2024),” ujar Asep.
Asep mempertanyakan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Kliennya melaporkan dugaan penipuan terkait pemberian cek kosong atau isinya tidak sepadan dengan uang yang ada di cek, namun dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan, fokusnya justru pada kerjasama investasi modal pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Majalaya.
“Seharusnya pihak kepolisian memahami bahwa pelapor adalah masyarakat biasa yang mungkin tidak mengerti seluk beluk hukum. Kalau kerjasama itu sebab adanya pemberian cek, bukan materi laporannya. Jelas kalau yang dikejar kerjasama investasi itu bukan pidana,” tegas Asep.
Asep juga menyoroti ketidakmampuannya untuk mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan atau permintaan keterangan dari penyidik.
“Kemarin saya sudah meminta salinan, namun penyidik bilang pengacara tidak bisa memintanya kecuali pas penuntutan. Saya pun bertanya di Pasal berapa yang menyebutkan pengacara tidak bisa menerima salinan?,” ujar Asep.
Asep telah melayangkan surat kepada Kadiv Provam Polda Jabar dan Irwasda agar penanganan perkara ini diawasi. Jika kasus ini tidak kunjung jelas minggu depan, Asep mengancam akan melaporkan oknum penyidik kepada Kabid Provam Mabes Polri.
“Jangan sampai masyarakat biasa yang kurang paham membuat laporan polisi tidak mendapat kepastian hukum. Terus pemeriksaannya tidak mengarah kepada pokok perkara yang dilaporkan, tetapi malah ke kronologi atau sebab bisa diberikannya cek,” tegas Asep.
Asep berharap kasus ini dapat segera diproses secara profesional dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pelapor.
Editor: Bhegin