LOCUSONLINE, BANDUNG – Lapor polisi 5 tahun tak kunjung jelas, dimana laporan tersebut diajukan oleh warga biasa ke Polres Bandung pada 1 Agustus 2018 dengan nomor LP/B.342/VIII/2018/JBR/RES BDG masih belum menemukan titik terang hingga kini. Kasus ini menarik perhatian Asep Muhidin, SH., MH., seorang pengacara yang kini mendampingi pelapor.
Asep Muhidin mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke unit VI/Tipidkor Satreskrim Polres Bandung dan ditangani oleh Aipda Dadang Setiawan. Namun, setelah lima tahun berlalu, kasus tersebut masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum.
“Saya sudah menemui penyidik kemarin, menurutnya berkas ini sudah tertumpuk sehingga lama. Dan rencananya akan dilaksanakan gelar perkara hari ini (Rabu, 25/9/2024),” ujar Asep.
Asep mempertanyakan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Kliennya melaporkan dugaan penipuan terkait pemberian cek kosong atau isinya tidak sepadan dengan uang yang ada di cek, namun dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan, fokusnya justru pada kerjasama investasi modal pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Majalaya.
“Seharusnya pihak kepolisian memahami bahwa pelapor adalah masyarakat biasa yang mungkin tidak mengerti seluk beluk hukum. Kalau kerjasama itu sebab adanya pemberian cek, bukan materi laporannya. Jelas kalau yang dikejar kerjasama investasi itu bukan pidana,” tegas Asep.
Asep juga menyoroti ketidakmampuannya untuk mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan atau permintaan keterangan dari penyidik.
