“Kami sudah melakuan berbagai upaya, termasuk melaporkan ke Divpropam dan Itwasda Mabes Polri serta KPU RI. Namun sampai saat ini belum mendapatkan informasi progres penanganan dari Bareskrim Polri,” tegasnya.
Pelapor kembali mengirimkan surat nomor 102/X/Masyarakat-Garut/2024 kepada Kepala Biro Wasidik Mabes Polri untuk meminta progres penanganan pengaduan yang ditangani Polda Jawa Barat. Pelapor menyatakan keprihatinannya terhadap lambatnya penanganan kasus tersebut menjelang Pilkada serentak 2024 dan menekankan pentingnya kepercayaan publik terhadap KPU agar hasil Pilkada dapat dipercaya sebagai hasil suara rakyat.
“Saya berharap, kepolisian bisa segera mengambil dan mmenentukan sikap terhadap kasus yang menuding komisioner KPU menerima gratifikasi yang disebarkan akun tiktok @antigratifiasi, sehingga KPU menjadi sehat dan dapat dipercaya oleh publik,” pungkasnya.
Pewarta: Asep Ahmad, Red.01
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”