HukumNasionalNews

Tiga Wakil Tuhan PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

×

Tiga Wakil Tuhan PN Surabaya Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Suap dalam Kasus Pembunuhan Dini Sera

Sebarkan artikel ini
Tiga Wakil Tuhan PN (Hakim) Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Tim Jampidsus Kejagung.
Ilustrasi

LOCUSONLINE, SURABAYA – Tiga Wakil Tuhan PN (Hakim) Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (23/10/2024).

Penangkapan dilakukan di Surabaya terkait dugaan suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Selain ketiga hakim, Kejagung juga menangkap Lisa Rahman, pengacara Ronald Tannur. Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke gedung Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ketiga hakim telah berstatus tersangka.

“Intinya benar, pada hari ini ada serangkaian kegiatan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung. Kami hanya menyediakan tempat dan memfasilitasi pemeriksaan,” kata Mia.

“Pengamanan terhadap 3 orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Gregorius Ronald Tannur,” imbuhnya.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap ketiga hakim telah berlangsung sejak lama, sejak vonis bebas Ronald Tannur dijatuhkan.

“Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas,” kata Qohar.

“Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah di tangan penyidik dan juga kami mengikuti perkembangan-perkembangan hukum setelah putusan itu, dan hari ini kami melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.

Tak lama setelah penangkapan, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Putusan ini diambil setelah MA menerima kasasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kejati Jawa Timur kini menunggu hasil putusan MA untuk selanjutnya melakukan eksekusi terhadap Ronald Tannur.

Baca Juga : Kejagung Tangkap Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow

Eksplorasi konten lain dari Locus Online

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca