LOCUSONLINE, JAKARTA – Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditangkap: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi untuk mengurus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Di kediaman pribadinya, penyidik menemukan uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing yang nilainya mencapai Rp 920 miliar.
Selain itu, aparat dari Kejagung juga menemukan emas batangan Antam seberat 51 kilogram yang nilainya saat ini lebih dari Rp 75 miliar. Total harta yang disita Kejagung dari rumah Zarof Ricar mencapai Rp 995 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp 1 triliun.
Menariknya, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Zarof Ricar hanya mencantumkan kekayaan sebesar Rp 51 miliar.
Berdasarkan keterangan Zarof Ricar, uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan penyidik di rumahnya merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya selama menjabat di MA untuk mengurus berbagai perkara. Uang tersebut dikumpulkan mulai tahun 2012 sampai 2022. Salah satunya diduga berasal dari pengurusan kasus Ronald Tannur, anak seorang anggota DPR RI yang tersandung kasus kematian pacarnya.
Perbuatan Zarof Ricar ini tentu sangat mengejutkan. Uang senilai Rp 995 miliar bisa diibaratkan sebagai bansos untuk 7,65 juta kepala keluarga warga miskin atau anggaran makan siang gratis dalam satu hari untuk 66,33 juta anak sekolah.
Sebagai pembanding, harta kekayaan Zarof Ricar yang berstatus pensiunan PNS ini bahkan mengalahkan harta kekayaan PNS terkaya di Indonesia, Nurhali, yang memiliki kekayaan mencapai Rp 802 miliar.

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”