Faisal mengingatkan bahwa muatan yang berlebih tidak hanya membahayakan di perjalanan, tetapi juga melanggar ketentuan dan merugikan wilayah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Cipatat.
“Saya himbau sekali lagi kepada teman-teman dinas LH ayo lah kita sama-sama kelola sampah ini dengan baik, saling memperhitungkan keuntungan, kerugian masing-masing daerah. Kami Bandung Barat sudah bisa menerima khususnya Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, tapi tentu saja jangan seenaknya dari mulai cara pengangkutan, cara buangnya itu saja,” paparnya.
Faisal menilai bahwa DLH dari Kota/Kabupaten belum maksimal melakukan sosialisasi perihal kesepakatan soal muatan.
“Kalau saya melihat masih seperti itu, karena kalau sudah maksimal pasti gak akan ada pelanggaran. Jadi secara kasat mata hari ini sebetulnya masih memberikan toleransi lebih cuma yaitu tadi tidak ada keseriusan, tidak ingin mengangkut dengan baik itu. Padahal sudah disepakati dari bak itu 20 cm ketinggiannya,” pungkasnya.
Yana, seorang sopir truk sampah dari Kota Bandung, mengakui bahwa dirinya mengetahui pembatasan ketinggian muatan truk sampah. Namun, ia mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya.
“Sudah tahu, cuma saya mah ya laporan sudah seperti yang di lokasi harus begini, harus begini kang. Laporan sudah disampaikan kepada yang di pihak kebon waru juga ke kantor, ke UPT sudah,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa dirinya tidak menunggu di lokasi sehingga tidak mengetahui jika muatan truk melebihi batas yang ditentukan.
“Kalau sopir mah tidak menunggu di lokasi kan tidak tahu, sopir mah hanya tahu narik saja,” singkatnya.

Reporter dari Kabupaten Bandung Barat. Fokus pada isu-isu lokal dan berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat serta bermakna bagi masyarakat.