LOCUSONLINE.CO, BANDUNG – Moot Court Practise For Law Student (Mocoplast) Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) baru-baru ini menyelenggarakan lomba keterampilan beracara dan praktik hukum. Kegiatan ini diikuti oleh semua mahasiswa reguler yang dibagi pada beberapa kelompok dan dilaksanakan selama satu hari, di ruang Peradilan Semu STHB, Sabtu (14/12/2024).
Salah satu kelompok yang terpantau menampilkan proses persidangan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dituntut dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pencurian dilakukan salah seorang pemuda yang sedang terhimpit persoalan ekonomi.
Menariknya, pencurian motor ini dilakukan oleh tersangka disebabkan adanya kelalaian pemilik kendaraan, sehingga kuasa hukum dari terdakwa menganggap kliennya tidak bisa disalahkan begitu saja.
Kuasa hukum terdakwa menilai, kelalaian pemilik motor bisa menjadi alasan kuat sehingga kliennya melakukan pencurian dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Apalagi, berdasarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum bisa menjadi petunjuk bahwa terdakwa memang tidak memiliki niat jahat.
Peristiwa pencurian itu terjadi dikarenakan secara spontan dan terdakwa dianggap khilaf. Pasalnya, pemilik kendaraan sengaja memarkirkan kendaraannya di area terbuka tanpa mengambil kunci kontaknya.
Terdakwa yang sedang mengalami masalah ekonomi, tiba-tiba terpancing untuk mengambil motor yang diparkir sembarangan, lengkap dengan kunci kontaknya.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues