Keyakinan kuasa hukum terdakwa semakin kuat, tatkala keterangan para saksi yang mengaku mengenal terdakwa sebagai orang yang baik dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Terdakwa dikenal semua orang di lingkungannya sebagai orang yang bertanggung jawab dan menjadi tulang punggung keluarga.
Kuasa hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap tuntutan dari JPU, karena menilai dokumen dari JPU Absurd libel atau obscuur libel (gugatan yang tidak jelas, kabur atau tidak terang isinya).
Namun demikian, JPU tidak menanggapi nota keberatan dari pihak kuasa hukum terdakwa, karena eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dianggap tidak berdasar.
Sementara, surat dakwaan yang disampaikan JPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), rumusan dakwaan sudah baik dan benar, syarat material sudah dianggap sesuai dan tuntutan JPU sah dan menjadi dasar hukum.
Majelis Hakim menolak semua eksepsi yang disampaikan pihak kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Kuasa hukum terdakwa melakukan banding, sementara JPU menghadirkan dua saksi memberatkan, yaitu saksi Marcel sebagai pemilik motor, saksi Farel sebagai orang yang melihat langsung peristiwa pencurian.
Sementara, kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringkankan, diantaranya ER Sitanggang sebagai sahabat pelaku dan Khoerunnisa selaku kekasih terdakwa. Kedua saksi menyatakan terdakwa sebagai orang yang baik dan tidak pernah melakukan tindakan kejahatan. Namun terdakwa sedang terhimpit masalah ekonomi karena usaha yang dijalankannya mengalami kebangkrutan.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues