ArtikelBandungHukum

Keren, Mahasiswa Semester Satu STH Bandung Sudah Bisa Lomba Praktik Hukum

redaksilocus
×

Keren, Mahasiswa Semester Satu STH Bandung Sudah Bisa Lomba Praktik Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Semester Satu STHB Sudah Bisa Praktik Hukum
PERADILAN SEMU: Mocoplast STH Bandung sukses menyelenggarakan lomba keterampilan praktek hukum. Kegiatan ini melibatkan semua mahasiswa di semester 1 angkatan 2024-2025. Kegiatan dilaksanakan secara serentak selama satu hari. Kegiatan berjalan lancar dan mendapat apresiasi dari semua dewan juri. (ft: asep ahmad)

Setelah menghadirkan saksi-saksi dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, Hakim kembali menghadirkan terdakwa ke muka pengadilan. Kepada majelis hakim, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan mengaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa mengaku telah melakukan pencurian motor karena spontan. Disaat dia sedang merasa bingung mencari uang karena bisnisnya bangkrut, sementara ia menjadi tukang punggung keluarga, tanpa disengaja terdakwa melihat motor yang terparkir lengkap dengan kunci kontaknya.

tempat.co

Melihat kesempatan itu, terdakwa memanfaatkan kesempatan untuk mengambil motor tersebut. Namun aksinya ini terlihat warga dan ia pun ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Pada agenda pembacaan tuntutan, pihak JPU, kuasa hukum dan terdakwa hadir langsung ke persidangan. Sebelum membacakan terhadap terdakwa, JPU menyampaikan bahwa JPU telah menetapkan terdakwa sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan (rumah tahanan) selama tujuh hari dan dilanjutkan penahanannya selama 7 hari.

Berdasakan fakta-fakta persidangan, keterangan terdakwa, alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan telah memenuhi unsur dakwaan yaitu Pasal 362 tentang pencurian. JPU juga menyatakan bahwa terdakwa belum pernah melakukan perbuatan pencurian.

JPU menuntut terdakwa Adrian Ilham terbukti dan dihukum sesuai Pasal 362 KUHP tentang pencurian yaitu hukuman penjara 1 tahun 6 hulan dan denda Rp 900 (Sembilan ratus rupiah). JPU juga menyatakan barang bukti berupa Sepeda Motor Scoopi warna violet putih untuk dikembalikan kepada korban.

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow