GarutKorupsiSorotViral

Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugian Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?

locusonline
×

Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugian Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?

Sebarkan artikel ini
Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugin Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?
Foto : istimewa/ilustrasi. foto dari website kejari garut

LOCUSONLINE, GARUT – Viral Jaksa penyelidik temukan kerugian dugaan korupsi Reses dan BOP DPRD Kabupaten Garut capai Rp. 180 Milyar, tapi Kepala Kejaksaan Negeri Garut (Kajari Garut) terbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti pada Rabu, 10/8/2023 merilis perhitungan sementara kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Reses dan bantuan keuangan pimpinan (BOP) DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019.

Selain menyampaikan rilisnya ditemukan adanya potensi kerugian Rp. 1,2 Milyar, dimasa kepemimpinan Neva Sari Susanti, pada Rabu (10/8/2022) Gedung DPRD digeledah guna mencari alat bukti.

Baca juga :

GLMPK Siap Ajukan Praperadilan Usai Kejari Garut Hentikan Kasus Korupsi DPRD yang Rugikan Negara Rp. 180 Miliar

Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 Wib yang berlangsung sekitar 4 jam. Tim Kejari Garut langsung masuk ke ruang kerja Sekretariat DPRD Garut. Sekitar pukul 14.00 Wib, tim Kejari tampak keluar dari kantor DPRD Garut dengan membawa sejumlah tas berukuran besar yang diduga berisi dokumen yang mereka cari.

Pada 22 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Garut menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan surat nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023.

“Penyidik seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, pada tanggal 23 Desember 2023 telah menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran kegiatan Biaya Operasional Pimpinan (BOP) dan kegiatan serap aspirasi masyarakat (Reses) Anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019. Berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023,” kata Jaya P Sitompul, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (10/1/2024) sesuai rilis tertulis.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow