LOCUSONLINE, JAKARTA – Seberapa Aman Rumah Aman?: Putri sulung aktris Nikita Mirzani, Laura Meizani (Lolly), dikabarkan telah meninggalkan Rumah Aman, tempat tinggalnya selama beberapa bulan terakhir. Kepergiannya dari lokasi tersebut menarik perhatian publik dan menimbulkan sejuta tanya akan fungsi Rumah Aman.
Apa itu Rumah Aman?
Rumah Aman, atau sering disebut safe house, adalah tempat yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi individu yang berada dalam kondisi bahaya. Tempat ini digunakan untuk menyembunyikan seseorang dari ancaman pihak tertentu atau untuk melindungi mereka dari situasi yang mengancam keselamatan.
Rumah aman berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara, terutama bagi saksi atau korban yang terancam akibat memberikan kesaksian dalam proses hukum. Selain itu, rumah aman juga sering digunakan sebagai tempat perlindungan bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Tujuan Rumah Aman
Tujuan utama dari keberadaan rumah aman adalah memastikan keselamatan individu yang dilindungi, sehingga mereka dapat memberikan kesaksian atau menjalani proses hukum tanpa gangguan atau ancaman dari pihak yang berpotensi membahayakan. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung kelancaran proses peradilan pidana.
Dasar Hukum di Indonesia
Di Indonesia, keberadaan rumah aman memiliki landasan hukum yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini memberikan hak kepada saksi dan korban untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang aman sebagai bentuk perlindungan.
