LOCUSONLINE, GARUT – Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Yofi Okatriza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Januari 2025, mengungkap adanya pengumpulan dana untuk membantu pemenangan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019.
Saksi, Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan dana sekitar Rp5,5 miliar untuk keperluan pemenangan Pilpres.
Danto menjelaskan bahwa dana tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. Ia juga menyebutkan bahwa Zamrides diminta untuk “lari ke luar negeri” sementara karena terpantau oleh KPK.
Setelah Zamrides “lari”, Danto ditunjuk sebagai pengganti untuk mengumpulkan dana dari para PPK. Ia menyebutkan bahwa sembilan PPK, termasuk terdakwa Yofi Okatriza, menyetor masing-masing sekitar Rp600 juta.
Baca Juga : Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD Garut, GLMPK Daftarkan Permohonan Praperadilan Lawan Kejari Garut
Danto juga menjelaskan bahwa sebagian dana digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban, dan Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang telah dikembalikan kepada penyidik KPK.
Terdakwa Yofi Okatriza sebelumnya telah menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama kurun waktu 2017 hingga 2020. Ia juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Pengungkapan pengumpulan dana untuk pemenangan Pilpres 2019 di sidang ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang etika dan transparansi dalam pengumpulan dana politik.
Editor: Bhegin