HukumKorupsiNasionalNewsSorotViral

Perjalanan Mantan Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

bhegins
×

Perjalanan Mantan Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Perjalanan Mantan Ketua PN Surabaya Dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (RS) digiring oleh petugas dan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.

“Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Selanjutnya, Lisa bersepakat dengan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari Meirizka. Apabila ada biaya dari Lisa yang dipakai untuk pengurusan perkara, maka di kemudian hari akan diganti oleh Meirizka.

tempat.co

Sebagai informasi, Meirizka Widjaja turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini.

Terkait upaya kongkalikong dengan Rudi soal penunjukan majelis hakim, Lisa menyampaikan hal tersebut kepada Meirizka melalui pesan singkat.

“Gien, sekiranya kami bisa kasih aku 250-nya kapan, aku mau kasih ‘tuk memilih,” demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Lisa kepada Meirizka.

Akan tetapi, karena Meirizka belum memiliki uang, Lisa pun menalangi dana terlebih dahulu.

Berikutnya, pada sekitar tanggal 1 Juni 2024, bertempat di suatu gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang dolar Singapura sebesar 140.000 dolar Singapura kepada Erintuah.

Dua pekan kemudian, uang tersebut oleh Erintuah dibagi-bagikan. Sebesar 38.000 dolar Singapura untuk dirinya sendiri, 36.000 dolar Singapura untuk Mangapul, dan 36.000 dolar Singapura untuk Heru Hanindyo

Dalam pembagian tersebut, Rudi yang pada saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua PN Jakarta Pusat, diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura. Selain itu, seorang panitera pengganti sidang yang bernama Siswanto, diduga menerima bagian 10.000 dolar Singapura

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow