LOCUSONLINE.CO, GARUT – Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Track Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut mengeluarkan pernyataan resmi yang disampaikan kepada Asep Muhidin, S.H., M.H sebagai warga yang melakukan investigasi serta melaporkan dugaan kerugian negara yang diduga telah dengan sengaja dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut dan oknum pengusaha yang melaksanakan pembangunan senilai Rp 1.3 Miliar kepada Kejari Garut, dengan Nomor Surat 035/V/masyarakat-Garut/2023.
Kala itu, Asep menuding, sejumlah oknum diduga kuat telah melakukan kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi tipikor pada pembangunan Jogging Track yang dilaksanakan Tahun 2022 silam. Tuduhan Asep Muhidin ini bukan asal menuduh, namun Asep membuktikan pernyataannya dan laporannya itu dengan sejumlah data yang berhasil ia peroleh dan ia kaji sebelumnya.
Namun sayangnya, laporan yang ia sampaikan ke lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut itu seakan hanya angin lalu. Setelah dilakukan audit investigasi pengujian kualitas kegiatan penataan area Jogging Track di kawasan SOR R.A.A Adiwidjaya sesuai permintaan Kejari Garut kepada Inspektorat Garut Tahun 2022, pada akhirnya Kejari Garut hanya membuat keterangan bahwa pihak pengusaha yakni CV Rajasa harus mengembalikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 313 Juta kepada kas negara paling lambat 60 hari, terhitung sejak tanggal 03 Juni tahun 2024.