ArtikelfeaturedGarutHukum

Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga

asepahmad
×

Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli Proyek Jogging Track
SELAMATKAN KERUGIAN NEGARA: Asep Muhidin, S.H., M.H melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jogging Track Garut di area SOR R.A.A Adwidjaya Garut kepada Kejari Garut sejak tahun 2023. Kini ia mengaku mendapat surat dari kejari Garut bahwa berdasarkan hasil audit investigasi yang diajukan Kejari Garut kepada Inspektorat Garut muncul rekomendasi agar CV Rajasa wajib mengembalikan kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp 300 Juta lebih ke kas negara dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak 03 Juni 2024, namun Asep menyebutkan Kejari Garut sejak Januari 2024 sudah mendapat aliran uang dengan dalih sebagai sebagian pengembalian kerugian keuangan negara tahap penyelidikan pembangunan Jogging Track, sehingga ia mencurigai aliran dana tersebut. Karena laporannya, Asep Muhidin dianggap sebagian pihak sudah menyelamatkan kerugian negara sebanyak ratusan juta rupiah. (Ft Asep Ahmad)
tempat.co

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Track Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut mengeluarkan pernyataan resmi yang disampaikan kepada Asep Muhidin, S.H., M.H sebagai warga yang melakukan investigasi serta melaporkan dugaan kerugian negara yang diduga telah dengan sengaja dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut dan oknum pengusaha yang melaksanakan pembangunan senilai Rp 1.3 Miliar kepada Kejari Garut, dengan Nomor Surat 035/V/masyarakat-Garut/2023.

Kala itu, Asep menuding, sejumlah oknum diduga kuat telah melakukan kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi tipikor pada pembangunan Jogging Track yang dilaksanakan Tahun 2022 silam. Tuduhan Asep Muhidin ini bukan asal menuduh, namun Asep membuktikan pernyataannya dan laporannya itu dengan sejumlah data yang berhasil ia peroleh dan ia kaji sebelumnya.

Namun sayangnya, laporan yang ia sampaikan ke lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut itu seakan hanya angin lalu. Setelah dilakukan audit investigasi pengujian kualitas kegiatan penataan area Jogging Track di kawasan SOR R.A.A Adiwidjaya sesuai permintaan Kejari Garut kepada Inspektorat Garut Tahun 2022, pada akhirnya Kejari Garut hanya membuat keterangan bahwa pihak pengusaha yakni CV Rajasa harus mengembalikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 313 Juta kepada kas negara paling lambat 60 hari, terhitung sejak tanggal 03 Juni tahun 2024.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow