ArtikelfeaturedGarutHukum

Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga

Asep Ahmad
×

Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pungli Proyek Jogging Track
SELAMATKAN KERUGIAN NEGARA: Asep Muhidin, S.H., M.H melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jogging Track Garut di area SOR R.A.A Adwidjaya Garut kepada Kejari Garut sejak tahun 2023. Kini ia mengaku mendapat surat dari kejari Garut bahwa berdasarkan hasil audit investigasi yang diajukan Kejari Garut kepada Inspektorat Garut muncul rekomendasi agar CV Rajasa wajib mengembalikan kekurangan volume pekerjaan sebanyak Rp 300 Juta lebih ke kas negara dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak 03 Juni 2024, namun Asep menyebutkan Kejari Garut sejak Januari 2024 sudah mendapat aliran uang dengan dalih sebagai sebagian pengembalian kerugian keuangan negara tahap penyelidikan pembangunan Jogging Track, sehingga ia mencurigai aliran dana tersebut. Karena laporannya, Asep Muhidin dianggap sebagian pihak sudah menyelamatkan kerugian negara sebanyak ratusan juta rupiah. (Ft Asep Ahmad)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Dugaan Pungli Oleh Oknum Kejari Garut, Asep Muhidin Ingatkan Kejaksaan Temuan Dugaan Korupsi Jogging Track Bukan Hasil Pemeriksaan Reguler BPK dan Inspektorat Tetapi Karena Laporan Warga.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut mengeluarkan pernyataan resmi yang disampaikan kepada Asep Muhidin, S.H., M.H sebagai warga yang melakukan investigasi serta melaporkan dugaan kerugian negara yang diduga telah dengan sengaja dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut dan oknum pengusaha yang melaksanakan pembangunan senilai Rp 1.3 Miliar kepada Kejari Garut, dengan Nomor Surat 035/V/masyarakat-Garut/2023.

Kala itu, Asep menuding, sejumlah oknum diduga kuat telah melakukan kesengajaan melakukan tindak pidana korupsi tipikor pada pembangunan Jogging Track yang dilaksanakan Tahun 2022 silam. Tuduhan Asep Muhidin ini bukan asal menuduh, namun Asep membuktikan pernyataannya dan laporannya itu dengan sejumlah data yang berhasil ia peroleh dan ia kaji sebelumnya.

Namun sayangnya, laporan yang ia sampaikan ke lembaga Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut itu seakan hanya angin lalu. Setelah dilakukan audit investigasi pengujian kualitas kegiatan penataan area Jogging Track di kawasan SOR R.A.A Adiwidjaya sesuai permintaan Kejari Garut kepada Inspektorat Garut Tahun 2022, pada akhirnya Kejari Garut hanya membuat keterangan bahwa pihak pengusaha yakni CV Rajasa harus mengembalikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 313 Juta kepada kas negara paling lambat 60 hari, terhitung sejak tanggal 03 Juni tahun 2024.

Namun ternyata, Asep merasa keheranan, tatkala proses pengembalian negara terhadap kekurangan volume pembangunan Joging Track Tahun 2022 itu Kejari Garut sudah menerima uang dari Direktur CV Rajasa atas nama Bambang Supriatna dengan rincian, 04 Januari 2024 Rp 100 juta, 12 Januari Rp 45.630.000 dan tanggal 19 Januari 2024 sebanyak Rp 12.218.827 atas dugaan tindak pidana korupsi penataan are Jogging Track di SOR R.A.A Adiwidjaya tahun 2022.

PROYEK MILIARAN: Pembangunan Jogging Track merupakan proyek miliaran yang diduga menjadi ajang korupsi oleh sejumlah oknum, sehingga di laporkan warga Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H ke Kejari Garut. Kondisinya sempat kotor dan tidak terawat sehingga tidak bisa digunakan oleh masyarakat. Karena kritikan yang terus menerus akhirnya lokasi ini sekarang sudah diberesihkan. (Ft: asep ahamd)
PROYEK MILIARAN: Pembangunan Jogging Track merupakan proyek miliaran yang diduga menjadi ajang korupsi oleh sejumlah oknum, sehingga dilaporkan warga Garut, Asep Muhidin, S.H., M.H ke Kejari Garut. Kondisinya sempat kotor dan tidak terawat sehingga tidak bisa digunakan oleh masyarakat. Karena kritikan yang terus menerus akhirnya lokasi ini sekarang sudah diberesihkan. (Ft: asep ahamd)

“Pengembalian uang kerugian negara dari Direktur CV Rajasa, Bambang Supriatna kepada Kejari Garut sekitar Rp 157. 848.827 di bulan Januari 2024 disebutkan sebagai sebagian pengembalian kerugian keuangan negara tahap penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Joging Track di area SOR R.A.A Adiwidjaya pada Dispora Garut Tahun 2022,” tandas Asep.

Sebagai warga sekaligus praktisi hukum, Asep mempertanyakan, pengembalian sebagian pada tahap penyelidikan pasca ada laporan dari warga masyarakat itu sebelum atau sesudah ada audit dari APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Garut.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Resmi Buka Giat Orientasi Tim Pendamping Keluarga Percepatan Penurunan Stunting

“Ini menjadi pertanyaan besar. Pengembalian kerugian negara ini sebelum atau sesudah ada penetapan dugaan kerugian negara dari APIP. Saya heran kenapa pihak Kejari telah melakukan pengumpulan uang dari perusahaan yang diduga bermasalah sejak Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024,” beber Asep.

Asep mengaku, jika dirinya baru baru mengetahui jika CV Rajasa sudah mengumpulkan uang dengan dalih pengembalian sebagian kerugian negara jauh sebelum ada rekomendasi terhadap kekurangan volume pekerjaan penataan Jogging Track Tahun 2022 ke rekening kas daerah dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024.

“Rekomendasinya adalah kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 313.212.414.06 dalam jangka waktu 60 sejak tanggal 03 Juni 2024. Lalu apa dasar Kejari Garut bisa mengumpulkan uang dari terduga koruptor sejak Januari 2024. Saya bener-bener heran, memang ada SOP nya seperti itu. Belum ada penetapan jumlah kerugian tetapi pihak perusahaan sudah menyicil ke Kejari Garut,” ucapnya penuh keheranan.

TENDER: Setelah muncul dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track kini muncul pertanyaan mekanisme tender yang dilakukan Pemkab Garut. Pasalnya, berdasarkan penyampaian langsung mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan dikala masih menjabat proyek Jogging Track tidak ada dalam DPA, namun tiba-tiba sudah terlaksana pembangunannya. Menurut pengetahuan Rudy Gunawan di lokasi ini akan dibuat area BMX, bukan Jogging Track. (Ft screen shoot website)
TENDER: Setelah muncul dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track kini muncul pertanyaan mekanisme tender yang dilakukan Pemkab Garut. Pasalnya, berdasarkan penyampaian langsung mantan Bupati Garut, Rudy Gunawan dikala masih menjabat proyek Jogging Track tidak ada dalam DPA, namun tiba-tiba sudah terlaksana pembangunannya. Menurut pengetahuan Rudy Gunawan di lokasi ini akan dibuat area BMX, bukan Jogging Track. (Ft screen shoot website)

Dugaan Praktek Pungutan Liar

Sebagai pelapor dugaan tipikor pada pembangunan Jogging Track dengan pagu anggaran miliaran rupiah, Asep berharap lembaga penegak hukum bisa memberikan egek jera kepada siapa saja yang ikut terlibat, bukan malah terkesan melindunginya.

“Ada oknum-oknum koruptor dengan terang melangkahi berbagai aturan hukum yang berlaku, sehingga menyebabkan proyek mangkrak dan merugikan negara malah diberikan keleluasaan untuk mengembalikan kerugian negara selama itu. Ingat, pengembalian kerugian negara oleh CV Rajasa itu terhitung sejak Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024, bukan sejak Juni 2024. Padahal, rekomendasi dari Inspektorat yang melakukan audit investigasi itu kewajiban mengembalikan kerugian negara sejak tanggal 03 Juni 2024, bukan Januari 2024,” tandasnya.

Dalam surat yang dia terima, Asep Muhidin tidak mengetahui secara persis kapan Kejari Garut menyetorkan uang sebanyak itu ke Kas Negara. Kalau saja uang ini disimpan di kas Kejari selama batas waktu yang tidak ditetapkan, maka dirinya menganggap uang yang dikumpulkan sebagai praktek pungutan liar.

“Uang dari pihak CV Rajasa sebagai perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi disimpan berbulan-bulan di lembaga penegak hukum. Saya minta apa dasar hukumnya uang sebanyak itu diendapkan oleh lembaga penegak hukum,” tandas Asep.

Masyarakat Sudah Cerdas, Kritis dan Bisa Memviralkan Suatu Kasus

Asep berharap agar masyarakat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut bisa melakukan hak-haknya. Di era digital ini, Asep menilai masyarakat sudah lebih cerdas dari beberapa pejabat negara, lebih kritis dari pegiat anti korupsi dan pandai menyampaikan informasi sampai tersebar secara luas alias viral.

Baca Juga  Apel Besar Bhabinkamtibmas Tingkatkan Kemampuan, Begini Arahan Kapolres Garut

“No Viral No Justice, kalimat ini sudah dipahami betul oleh rakyat. Melihat kondisi proses penegakan hukum oleh lembaga inspektorat dan Kejari Garut saya sudah tidak bisa berharap banyak, saya hanya berharap sentuhan dari masyarakat yang saya nilai sudah sangat hebat, kritis dan tanpa ada kepentingan lain selain keadilan. Saya berharap masyarakat bisa ikut serta dalam proses pengawasan terhadap semua kinerja lembaga negara, agar program pembangunan yang dibuat tidak menjadi bahan korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, tandas Asep, Pihak Kejari Garut dalam surat yang ia terima menyatakan bahwa sesuai hasil penyelidikan dan audit investigasi terhadap penataan Jogging Track Tahun 2022 telah terjadi pengembalian kerugian negara sebanyak ratusan juta rupiah, sehingga Kejari Garut menyatakan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada kerugian negara, tetapi tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ini jawaban dari lembaga penegak hukum atau dari mafia?,” ucap Asep penuh keheranan.

Jadi, ungkap Asep, dengan hati yang sangat terluka ia tegaskan, dugaan korupsi pada pembangunan Jogging Track di Kabupaten Garut adalah murni laporan dari warga masyarakat Garut dan bukan hasil pemeriksaan reguler oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau pemeriksaan reguler Inspektorat Garut. Tetapi kerja keras dirinya sebagai masyarakat malah dipertontonkan dagelan hina dan menyakitkan.

“Kalau saja kami sebagai rakyat tidak melaporkan dugaan kejahatan oleh CV Rajasa dan oknum lainnya yang diduga terlibat, maka ratusan juta uang rakyat akan raib, hasil pembangunannya buruk dan tentu akan menjadi preseden buruk kedepan. Koruptor akan semakin banyak, para pejabat yang memiliki anggaran sampai dengan pengawas akan semakin leha-leha dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.

Sementara, untuk mendapatkan informasi lebih utuh dan menjaga profesionalisme media, tim media locusonline.co sudah mengirimkan surat untuk melakukan wawancara langsung dengan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Garut, Dr. (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., C.C.S.L., C.C.D, namun belum ada jawaban dari pihak terkait.

(asep ahmad)

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow