“Ini menjadi pertanyaan besar. Pengembalian kerugian negara ini sebelum atau sesudah ada penetapan dugaan kerugian negara dari APIP. Saya heran kenapa pihak Kejari telah melakukan pengumpulan uang dari perusahaan yang diduga bermasalah sejak Januari 2024 sampai dengan Agustus 2024,” beber Asep.
Asep mengaku, jika dirinya baru baru mengetahui jika CV Rajasa sudah mengumpulkan uang dengan dalih pengembalian sebagian kerugian negara jauh sebelum ada rekomendasi terhadap kekurangan volume pekerjaan penataan Jogging Track Tahun 2022 ke rekening kas daerah dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal 03 Juni 2024.
“Rekomendasinya adalah kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 313.212.414.06 dalam jangka waktu 60 sejak tanggal 03 Juni 2024. Lalu apa dasar Kejari Garut bisa mengumpulkan uang dari terduga koruptor sejak Januari 2024. Saya bener-bener heran, memang ada SOP nya seperti itu. Belum ada penetapan jumlah kerugian tetapi pihak perusahaan sudah menyicil ke Kejari Garut,” ucapnya penuh keheranan.
Dugaan Praktek Pungutan Liar
Sebagai pelapor dugaan tipikor pada pembangunan Jogging Track dengan pagu anggaran miliaran rupiah, Asep berharap lembaga penegak hukum bisa memberikan egek jera kepada siapa saja yang ikut terlibat, bukan malah terkesan melindunginya.