Bakti menyebut, GLMPK telah menerima informasi dari tim pengacara bahwa Pengadilan Negeri Garut telah menjadwalkan sidang perdana pada tanggal 23 Januari 2025.
Kuasa Hukum GLMPK Sebut Sidang Pertama Kejaksaan Negeri Garut Jarang Hadir
Terpisah, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH membenarkan Pengadilan Negeri Garut telah menjadwalkan dan memanggil pihak kami sebagai pemohon dan pihak Kejaksaan Negeri Garut sebagai Termohon.
“Benar, Pengadilan Negeri Garut telah memanggil GLMPK melalui kantor hukum kami untuk hadir dan menjalankan sidang perdana Praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Grt pada tanggal 23 Januari 2025,” kata Asep saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Menurutnya, Praperadilan ini sangat penting untuk dikawal oleh warga Garut, karena ada hak warga yang diduga dikorupsi mencapai Rp. 180 Milyar dan diantaranya terdapat pernyataan yang berbeda dari lembaga Kejaksaan.
“Kepala Kejaksaan yang dulu bilang ada potensi kerugian mencapai Rp. 1,2 Milyar dari kasus dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD, dan penyidiknya pada saat memberikan keterangan di muka persidangan menyebut kerugian kasus dugaan korupsi dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD mencapai Rp. 180 Milyar,” sebut Asep.
Selain itu, sambung Asep, telah dianggap cukup bukti menaikkan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun setelah berjalan lama proses penyidikan, tiba-tiba diterbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti. Jangan sampai ada permainan kasus di sini, kalau memang tidak cukup bukti lalu apa dasarnya meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan?, tentu dalam meningkatkan status ke tahap penyidikan dibuat keputusan oleh kepala kejaksaan dengan penuh hati-hati, menaikkan status itu tidak sembarangan dan gegabah.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues