featuredGarutHukumKorupsiSorot

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

redaksilocus
×

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut
Foto : ilustrasi istimewa redaksi

LOCUSONLINE, GARUT – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jogging Track yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut tahun 2022 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Garut menjadi buah bibir masyarakat.

Kredibilitas Kejari dan Inspektorat Garut tengah dipertaruhkan, karena klaim kedua lembaga  tersebut menyebutkan dugaan kejahatan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pembangunan Jogging Track yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp. 313 juta dihentikan karena hanya ada pengembalian kerugian keuangan negara dan klaim tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi.

tempat.co

Alibi dari langkah hukum yang dijadikan landasan Kejari dan Inspektorat ternyata mendasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) dan (2) tentang nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Nomor 100.4.7/437/SJ nomor 1 Tahun 2023 dan Nomor NK/1/1/2023 tentang koordinasi antara Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan ini terdiri dari dua Pasal

Pasal kesatu menyebutkan, para pihak sepakat hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang berindikasi kerugian keuangan negara yang nilainya lebih kecil dari biaya penanganan perkara diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administrative paling lambat waktu 60 hari.

Sementara pada Pasal ke dua disebutkan, apabila dalam waktu 60 hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud ayat (1) para pihak menindaklanjuti kerugian negara dimaksud secara pidana.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow