Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut pun mengeluarkan pernyataan resmi yang disampaikan kepada Asep Muhidin, S.H., M.H sebagai warga Garut yang melakukan investigasi serta melaporkan dugaan kerugian negara kepada Kejari Garut.
Asep menduga oknum Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga) dan oknum pengusaha telah dengan sengaja atau merencanakan mengambil keuntungan besar dari pelaksanaan pembangunan senilai kurang lebih Rp. 1.3 Miliar dengan melabrak ketentuan.
Atas dasar itulah Asep Muhidin secara terus menerus meminta pihak Kejari Garut untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat pada dugaan perencanaan jahat, dengan memanfaatkan pembangunan Jogging Track.
Ternyata, apa yang disangkakan Asep Muhidin terbukti benar. Setelah dia melaporkan dugaan kerugian negara pembangunan Jogging Track kepada Kejari Garut, kemudian dilakukan investigasi melalui tahapan penyelidikan Kejari dan Inspektorat Garut muncul angka dugaan kerugian negara sebesar Rp. 313 juta.
Padahal, selama Usep Basuki Eko, SH memimpin Dinas Pemuda dan Olahraga dan ketika BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat Kabupaten Garut melakukan pemeriksaan reguler, tidak ditemukan dugaan kerugian keuangan negara.
Begitupun saat pengawas pembangunan tidak melaporkan dugaan pelanggaran terhadap proyek yang menelan anggaran sekitar Rp. 1.3 Miliar tersebut, namun faktanya setelah dilaporkan dan dibuat viral oleh Asep Muhidin baru muncul angka dugaan kerugian negara sebesar Rp. 313 Juta.
Nilai Rp. 313 juta yang disebutkan oleh Inspektorat dan Kejari Garut diantaranya, pengembalian kekurangan volume Rp. 237.879.742.56, denda Rp. 12.218.827.00 dan pengembalian atas kerusakan pada kontruksi untuk item pekerjaan rubber track Rp. 63.113.844.30.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues
Wareug atuh 11M mah