Langkah Konkret Dinas ESDM
“Dinas ESDM telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal dan telah memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022,” tegasnya.
Kewajiban Reklamasi Pascatambang
Lebih lanjut, Ai menuturkan bahwa seluruh pengusaha tambang yang IUP-nya telah selesai masa berlakunya wajib menindaklanjuti dengan mengembalikan izin usahanya dan memenuhi pelaksanaan reklamasi pascatambang.
“Mekanismenya ada kewajiban yang harus dipenuhi, pelaksanaan reklamasi, kegiatan pascatambang, dan harus sesuai dokumen pascatambang yang disetujui,” tuturnya.
Pengawasan Reklamasi Pascatambang
Untuk pengawasan reklamasi pascatambang tersebut, menurut Ai, akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba).
“Reklamasi pascatambang akan dinilai Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba. Dari izin yang habis, sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mereka apakah akan memperpanjang atau tidak. Kita juga mengawasi,” tandasnya.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”