DaerahHukumJawa BaratNews

Dinas ESDM Jabar Beri Peringatan dan Laporkan ke APH 176 Tambang Ilegal yang Tersebar di Berbagai Wilayah

bhegins
×

Dinas ESDM Jabar Beri Peringatan dan Laporkan ke APH 176 Tambang Ilegal yang Tersebar di Berbagai Wilayah

Sebarkan artikel ini
Dinas ESDM Jabar Beri Peringatan dan Laporkan ke APH 176 Tambang Ilegal yang Tersebar di Berbagai Wilayah di Jawa Barat.
Ilustrasi Tambang Ilegal by locusonline.co

Langkah Konkret Dinas ESDM

“Dinas ESDM telah mengambil langkah konkret dengan mencatat 176 titik tambang ilegal dan telah memberikan peringatan penghentian kegiatan kepada para pelaku serta melaporkannya kepada APH untuk ditindaklanjuti sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022,” tegasnya.

tempat.co

Kewajiban Reklamasi Pascatambang

Lebih lanjut, Ai menuturkan bahwa seluruh pengusaha tambang yang IUP-nya telah selesai masa berlakunya wajib menindaklanjuti dengan mengembalikan izin usahanya dan memenuhi pelaksanaan reklamasi pascatambang.

“Mekanismenya ada kewajiban yang harus dipenuhi, pelaksanaan reklamasi, kegiatan pascatambang, dan harus sesuai dokumen pascatambang yang disetujui,” tuturnya.

Pengawasan Reklamasi Pascatambang

Untuk pengawasan reklamasi pascatambang tersebut, menurut Ai, akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba).

“Reklamasi pascatambang akan dinilai Kementerian ESDM dan Dirjen Minerba. Dari izin yang habis, sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mereka apakah akan memperpanjang atau tidak. Kita juga mengawasi,” tandasnya.

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow