
Terpisah, Ketua LSM GLMPK (Gerakan Literasi Masyarakat Pemerhati Kebijakan), Bakti Safaat mengatakan, tahun 2025 mereka memiliki beberapa agenda besar, diantaranya melayangkan permohonan praperadilan terkait penerbitan SP3 kasus dugaan korupsi Reses dan BOP DPRD Garut tahun 2014-2019 dan praperadilan tentang penanganan dugaan korupsi Bank Intan Jabar.
“Untuk permohonan praperadilan kami sudah mulai diundang oleh Pengadilan Negeri Garut untuk menghadiri persidangan. Pekan lalu, kami sebagai pemohon hadir di persidangan, namun pihak Kejari Garut tidak ada yang hadir,” katanya.
Bakti Safaat berharap, permohonan praperadilan yang ia layangkan ke Pengadilan Negeri Garut bisa menjadi bahan edukasi, evaluasi dan semangat untuk menegakan hukum di Kabupaten Garut. “Cita-cita kami tidak muluk-muluk. Melalui persidangan nanti akan ada nilai-nilai yang menjadi wawasan yang positif tentang proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar saat dihubungi media ini belum merespon konfirmasi wartawan. (asep ahmad)
kini masyarakat mulai mem

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues












