“Dengan mekanisme pemanggilan ini, DPRD bisa tetap menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif tanpa harus menghamburkan anggaran dan terkesan mempolitisasi suatu jabatan di BUMD tertentu,” tandasnya.
Rofi menegaskan, jika DPRD benar-benar ingin membela kepentingan rakyat, maka mereka seharusnya bertindak tegas terhadap seluruh permasalahan BUMD, termasuk menyelidiki kasus PT BPR BIJ yang jelas-jelas telah merugikan keuangan daerah.
“Prioritas utama haruslah menyelamatkan uang rakyat, bukan justru mengalokasikan anggaran untuk kepentingan politik tertentu melalui pembentukan Pansus yang tidak diperlukan,” pungkasnya. (Asep Ahmad)









