LOCUSONLINE, JAKARTA – Kuasa Hukum Korban Ungkap Permintaan Uang Rp17,3 M: Pemersan oknum Polisi yang minta uang Rp17,3 miliar terhadap terduga kasus pelecahan dan pembunuhan pada April 2024 terkuak dimana Kuasa hukum korban pemerasan polisi, Romi Sihombing, mengungkapkan bahwa kliennya diminta menyiapkan uang Rp17,3 miliar jika kasus yang disangkakannya ingin dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh penyidik.
Hal tersebut diungkap Romi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan tema ‘Miris Pemerasan Polisi, Slogan “Presisi” Tak Berfungsi?’, Selasa (4/1/2025).
“Seperti yang kami sampaikan itu berkisar di Rp17,3 miliar berdasarkan pengakuan dari klien kami ya, itu total kerugian material yang dialami seperti itu,” ucap Romi.
Menurut Romi, angka Rp17,3 miliar adalah permintaan dari oknum polisi AKBP Bintoro kepada kliennya dengan komitmen kasusnya tidak akan diteruskan.
“Iya ini transaksional dalam arti kata, sebenarnya pasti ada komitmen memberikan sesuatu komitmen, intinya seperti itu,” kata Romi.
“Pada intinya, kalau saya lihat dari case ini, karena memang kita baru menangani perkara ini setelah P21. Jelas dengan biaya seperti itu harapan dari klien kami ya tentunya penghentian, SP3, perkara ini tidak berlanjut,” ujar Romi.
Romi mengatakan, pemerasan yang dilakukan polisi dalam penanganan perkara memang lumrah terjadi. Oleh karena itu, Romi mendorong adanya evaluasi agar polisi bisa menegakkan hukum dan melayani masyarakat dengan baik.
“Jadi hal ini sebenarnya lazim, banyak sekali terjadi di dalam proses penegakan hukum terutama di wilayah kepolisian. Cuma mungkin kali ini agak fantastis ya bicara nilai, mungkin dari internal kepolisian sendiri terjadi gesekan, intinya kan seperti itu,” kata Romi.
“Tapi pada kenyataannya hal-hal seperti ini banyak dan lumrah terjadi, sering kita dengar ya. Jadi seperti tadi disampaikan oleh narasumber bahwa memang betul harus ada evaluasi,” lanjut Romi.
Kasus ini bermula dari kasus pelecahan dan pembunuhan pada April 2024 dengan dugaan pelaku Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Kasus ini kemudian ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Namun, dalam perjalanan tercium adanya suap agar kasus dihentikan dan pelaku dibebaskan.
Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pemerasan ini, yang kemudian melibatkan sejumlah anggota Polri.
Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M.
Editor: Bhegin