BandungDaerahHukumJawa BaratKorupsi

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Kamil Nuryadin
×

Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini
Mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Setelah divonis 4 tahun penjara di kasus proyek BGS Pasar Cigasong

LOCUSONLINE, BANDUNG – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (3/2/2025). Dia sebelumnya telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus proyek bangun guna serah (BGS) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Arsan Latif dieksekusi bersama seorang pengusaha, Andi Nurmawan, yang merupakan kolega Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam. Eksekusi keduanya dilakukan setelah status hukumnya dinyatakan inkrah.

“Kami telah melaksanakan eksekusi dua terpidana kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka yaitu AL (Arsan Latif) dan AN (Andi Nurmawan) ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Proses hukum keduanya sudah dinyatakan inkrah,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

Selain Arsan Latif dan Andi Nurmawan, Kejati Jabar juga mengeksekusi seorang ASN Majalengka yang terjerat kasus ini, yakni Maya Andrianti. Maya sudah dijebloskan ke Lapas Kelas II Majalengka setelah sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota.

“Yang bersangkutan dieksekusi ke Lapas Majalengka karena sebelumnya dia ditetapkan sebagai tahanan kota,” tutur Cahya.

Sedangkan, Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam, masih berada di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung. Dia mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Dalam kasus ini, Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka saat menjabat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka. Kemudian Arsan Latif saat itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta Maya Andrianti yang saat itu menjabat Kepala Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Majalengka.

Kamis (23/1/2025), vonis untuk keempatnya sudah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka divonis dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun kurungan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan Rp 7,5 miliar kepada seorang pengusaha untuk proyek BGS Pasar Cigasong, Majalengka.

Baca Juga  Keracunan Massal Siswa SDN di Sukoharjo Usai Konsumsi Makan Bergizi Gratis, Diduga Akibat Ayam Goreng Tepung

Keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.

Ediotor: Bhegin

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!


zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow