LOCUSONLINE, GARUT – Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tidak berlaku di Kejari Garut?: Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mempertanyakan kepatuhan dan ketaatan pegawai di Kejaksaan Negeri Garut (Kejari Garut) terhadap pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan dana tahun 2024 yang mengalir ke Kejaksaan Negeri Garut (Kejari Garut) mencapai Rp. 11 Milyar lebih.
Kejari Garut jangan memperlihatkan seolah tutupi aliran dana Rp. 11 Milyar, karena GLMPK mengklaim sudah mengirimkan surat resmi dengan nomor: 011/I/GLMPK/2025 tanggal 23 Januari 2025, perihal meminta informasi dan Laporan pertanggungjawaban, tetapi belum dijawab.
“Secara etika dan administrasi, GLMPK telah menyampaikan surat resmi pada tanggal 23 Januari 2025, yaitu meminta pertanggungjawaban ril penggunaan uang yang mencapai Rp. 11 Milyar lebih, tetapi sampai saat ini belum juga ada jawaban baik lisan maupun tertulis,” sebut pria yang berpenampilan dengan ciri khas plontos, Bakti.
Baca juga :
GLMPK menyebut, jangan sampai nanti GLMPK dianggap tidak pernah menyampaikan permohonan tertulis terhadap penggunaan dana oleh Kejaksaan Negeri Garut, dan jangan sampai membangun argumen bahwa anggaran di Kejaksaan itu rahasia negara.
GLMPK mengingatkan berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur dan menyebutkan “Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis” tetapi GLMPK percaya Kejaksaan ini orang-orang yang faham hukum, bukan orang yang melanggar hukum.
![locusonline](https://locusonline.co/wp-content/uploads/2024/07/Asset-12logo.png)
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues