GarutNewsPemerintahViral

Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?

locusonline
×

Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?

Sebarkan artikel ini
Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?
Foto : ilustrasi istimewa / bukti penerimaan surat dari Kejari Garut dari surat yang disampaikan GLMPK

LOCUSONLINE, GARUT – Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tidak berlaku di Kejari Garut?: Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mempertanyakan kepatuhan dan ketaatan pegawai di Kejaksaan Negeri Garut (Kejari Garut) terhadap pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan dana tahun 2024 yang mengalir ke Kejaksaan Negeri Garut (Kejari Garut) mencapai Rp. 11 Milyar lebih.

Kejari Garut jangan memperlihatkan seolah tutupi aliran dana Rp. 11 Milyar, karena GLMPK mengklaim sudah mengirimkan surat resmi dengan nomor: 011/I/GLMPK/2025 tanggal 23 Januari 2025, perihal meminta informasi dan Laporan pertanggungjawaban, tetapi belum dijawab.

“Secara etika dan administrasi, GLMPK telah menyampaikan surat resmi pada tanggal 23 Januari 2025, yaitu meminta pertanggungjawaban ril penggunaan uang yang mencapai Rp. 11 Milyar lebih, tetapi sampai saat ini belum juga ada jawaban baik lisan maupun tertulis,” sebut pria yang berpenampilan dengan ciri khas plontos, Bakti.

Baca juga :

Kejari Garut Minta Media Locusonline.co Memuat Hak Jawab, Anggap Pemberitaan Tidak Dilakukan Secara Berimbang dan Syarat Konflik Kepentingan

GLMPK menyebut, jangan sampai nanti GLMPK dianggap tidak pernah menyampaikan permohonan tertulis terhadap penggunaan dana oleh Kejaksaan Negeri Garut, dan jangan sampai membangun argumen bahwa anggaran di Kejaksaan itu rahasia negara.

GLMPK mengingatkan berdasarkan Pasal 22 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur dan menyebutkan “Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis” tetapi GLMPK percaya Kejaksaan ini orang-orang yang faham hukum, bukan orang yang melanggar hukum.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow