Untuk mempertanggungjawabkannya, berdasarkan dokumen dan peraturan yang mengikat yaitu tentang tata Tertib DPRD Garut, pengelolaan dana Reses itu dikelola oleh pengguna anggaran yang bernama Dra. Hj. Teti Sarifeni, M.Si jadi dialah yang paling utama harus mempertanggungjawabkan laporan penggunaannya.
Baca juga :
LBH Al-Bantani Laporkan Nanang Ermanto ke Polda Lampung Terkait Dugaan Korupsi
“Dalam Tatib tersebut jelas kalua ada anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka kegitaan selanjutnya tidak bisa dicairkan anggarannya. Nah menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Sebagian anggota DPRD tidak dilengkapi dengan Laporan pertanggungjawaban kegiatan” sebutnya.
PLT Sekertaris DPRD Kabupaten Garut Muhamad Dudung menyebut, apabila ada anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka tidak bisa melaksanakna Reses berikutnya.
“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (PP 12/2018), Pasal 88 ayat (6) tegas mengatur apabila anggota DPRD dalam menjalankan Reses tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka tidak bisa melaksanakan kegiatan reses berikutnya”, kata Dudung kepada LocusOnline melalui sambungan seluler, Jum’at (14/2/2025).
Baca juga :
Berikut bunyi pasal 88 ayat (6) PP 12/2018 “anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.”

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues