featuredGarutHukumKorupsiParlemenPemerintah

Dugaan Korupsi Reses DPRD Garut Ratusan Milyar, Tety Sarifeni Sebagai PA. PLT Sekwan : Dewan Wajib Sampaikan LPJ

redaksilocus
×

Dugaan Korupsi Reses DPRD Garut Ratusan Milyar, Tety Sarifeni Sebagai PA. PLT Sekwan : Dewan Wajib Sampaikan LPJ

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Reses DPRD Garut Ratusan Milyar, Tety Sarifeni Sebagai PA. PLT Sekwan : Dewan Wajib Sampaikan LPJ
Foto : Ilsutrasi redaksi gedung kejaksaan dan gedung DPRD Garut
tempat.co

Untuk mempertanggungjawabkannya, berdasarkan dokumen dan peraturan yang mengikat yaitu tentang tata Tertib DPRD Garut, pengelolaan dana Reses itu dikelola oleh pengguna anggaran yang bernama Dra. Hj. Teti Sarifeni, M.Si jadi dialah yang paling utama harus mempertanggungjawabkan laporan penggunaannya.

Baca juga :

LBH Al-Bantani Laporkan Nanang Ermanto ke Polda Lampung Terkait Dugaan Korupsi

“Dalam Tatib tersebut jelas kalua ada anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka kegitaan selanjutnya tidak bisa dicairkan anggarannya. Nah menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Sebagian anggota DPRD tidak dilengkapi dengan Laporan pertanggungjawaban kegiatan” sebutnya.

PLT Sekertaris DPRD Kabupaten Garut Muhamad Dudung menyebut, apabila ada anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka tidak bisa melaksanakna Reses berikutnya.

“Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat (PP 12/2018), Pasal 88 ayat (6) tegas mengatur apabila anggota DPRD dalam menjalankan Reses tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka tidak bisa melaksanakan kegiatan reses berikutnya”, kata Dudung kepada LocusOnline melalui sambungan seluler, Jum’at (14/2/2025).

Baca juga :

Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut

Berikut bunyi pasal 88 ayat (6) PP 12/2018 “anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya.”

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow