– Luas Tanah dan Lokasi: Luas tanah dan lokasi tidak sesuai standar.
– Kebersihan dan Higienitas: Tempat penyimpanan dan penyusun wadah makanan berada di dekat kandang unggas dan hanya berlantai tanah, tidak higienis.
Standar Kelayakan Gedung Penyelenggara MBG
Gedung penyelenggara program MBG seharusnya memiliki:
– Luas tanah minimal 24m x 32m (Type A) atau 15m x 32m (Type B).
– Lokasi dalam radius 5 km dari sekolah.
– Kapasitas minimal 3.000 peserta didik.
– Fasilitas yang memadai, seperti ruang dapur, ruang cuci bahan makanan, ruang penyimpanan, dan lain sebagainya.
Permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG di SMA Negeri Jatinangor menunjukkan perlunya evaluasi dan perbaikan untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk meningkatkan gizi dan kesehatan siswa.
Editor: Bhegin
