Selain itu, Satgas PPKS pun memberikan pendampingan terhadap korban untuk membantu menyembuhkan traumanya dan memberikan semangat agar bisa kembali beraktivitas secara normal.
Bahkan, pihak kampus pun akan mengawal proses hukum kasus ini mulai dari di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Agar korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak UNP berkomitmen untuk mendukung penuh korban dan memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan adil. Mereka juga berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus maupun di tempat kerja.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”