Dalam menyusun amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Fahd yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, Fahd dinilai sopan, memiliki tanggungan.
“Mengakui kesalahan, menyesali perbuatan dan tidak menikmati uang hasil tindak pidana korupsi,” kata hakim anggota Alexander Marwata. (asep ahmad)
