BogorGarutJawa BaratLingkungan HidupNasionalPariwisataViral

Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”

redaksilocus
×

Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”
Foto : Saat warga melakukan aksi penolakan pembangunan pabrik PT. Pratama Abadi Industri / Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”
tempat.co

Alih Fungsi Lahan Pertanian Oleh PT. Pratama Abadi Industri Diduga Langgar Aturan, Dinas Pertanian Tak Rekomendasikan, Pelapor Desak Penegakan Hukum Adili Oknum Pejabat

Kades Mekarsari Cibatu Sebut Robohnya Tembok Pabrik di Cibatu Garut Sudah Dua Kali

Bakti juga menyebutkan kasus ini tengah ditangani Polres Garut. namun sampai saat ini juga pihak Polisi belum menentukan tersangkanya, padahal jelas-jelas sebagian bangunan PT. Pratama Abadi Industri masuk kedalam kawasan LP2B dan LSD, kan aneh, tanya Bakti.

Makanya, GLMPK menantang Gubernur Jabar berani atau tidak membongkar Sebagian bangunan PT. Pratama Abadi Industri yang berdiri di kawasan LP2B?

“Jelas pada Pasal 72 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU LP2B) yang menyebutkan (1). Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan ayat (3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan,” tegas ketua GLMPK. (Asep/Red.01)

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow