LOCUSONLINE, JAKARTA – Febri Diansyah Bela Hasto Kristiyanto: Praswad Nugraha, mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengkritik keputusan Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, untuk menjadi tim hukum Hasto Kristiyanto. Menurut Praswad, pilihan tersebut mempertanyakan level integritas Febri.
Praswad mengatakan bahwa langkah Febri menjadi kuasa hukum Hasto merupakan pilihan pribadi. Namun, ia mengingatkan bahwa Febri mengetahui peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Harun Masiku yang gagal di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kala itu.
“Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK di lapangan mengalami teror, diintervensi, bahkan dicoba untuk dikriminalisasi dan difitnah saat sedang melaksanakan shalat di masjid PTIK,” ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Maret 2025.
Praswad menilai bahwa keputusan Febri menjadi kuasa hukum Hasto menunjukkan level integritasnya. “Hal tersebut menyiratkan di level mana integritas yang bersangkutan sesungguhnya,” kata Praswad.
Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2019, Hasto aktif mendukung keputusan mantan presiden Joko Widodo untuk melemahkan KPK melalui revisi UU KPK. Akibatnya, 57 penyidik dan pegawai KPK disingkirkan secara tidak manusiawi.
Praswad menambahkan bahwa Febri telah menunjukkan kecenderungan berpihak kepada tersangka korupsi sebelumnya. “Febri pernah berhadapan dengan KPK di pengadilan saat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo yang pada akhirnya terbukti bersalah,” kata Praswad.
Praswad menegaskan bahwa Febri tidak pernah menjadi penyidik maupun penyelidik KPK, sehingga tidak pernah terlibat dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan pengumpulan alat bukti.
