Habiburokhman menegaskan bahwa Kejaksaan, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun UU Kejaksaan, telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku.
Habiburokhman menekankan bahwa draf RUU KUHAP masih memerlukan penyempurnaan dan membuka ruang bagi seluruh pihak, khususnya Kejaksaan RI, untuk memberikan masukan. Ia berharap RUU KUHAP dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan HAM.
Editor: Bhegin
