HukumNasionalNewsParlemenPolitik

Dalam Draf RUU KUHAP Kewenangan Jaksa dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan?

bhegins
×

Dalam Draf RUU KUHAP Kewenangan Jaksa dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan?

Sebarkan artikel ini
Dalam Draf RUU KUHAP Kewenangan Jaksa Dipertanyakan

Habiburokhman menegaskan bahwa Kejaksaan, berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) maupun UU Kejaksaan, telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku.

Habiburokhman menekankan bahwa draf RUU KUHAP masih memerlukan penyempurnaan dan membuka ruang bagi seluruh pihak, khususnya Kejaksaan RI, untuk memberikan masukan. Ia berharap RUU KUHAP dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara kepentingan penegakan hukum dan pelindungan HAM.

tempat.co

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow