LOCUSONLINE, GARUT – Sidang perkara gugatan harta waris yang dilayangkan para penggugat terhadap Nunung Karwati di Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan nomor perkara 879/Pdt.G/2025/PA.Garut, memasuki tahap berikutnya. Kamis, 20 Maret 2025
Hingga saat ini, sidang masih dalam proses untuk meminta keterangan dari pihak tergugat oleh majelis hakim.
Paul Alexander Oroh, SH. MTH, kuasa hukum Nunung selaku tergugat, menyampaikan bahwa perkara ini belum ada titik terang. Sidang pertama masih proses pemanggilan para tergugat, dan pada sidang kedua, 4 Maret 2025, majelis hakim menyuruh untuk mediasi, namun belum mencapai kesepakatan.
Baca Juga :
Militer Ancam Jaksa Agung “Akan Hancurkan Gedung Kejagung”
“Dalam persidangan ketiga ini, majelis hakim pengadilan agama kelas 1A Garut masih melakukan tahapan-tahapan proses sebelumnya. Namun, dalam persidangan tadi, majelis hakim ketua pengadilan agama kelas 1A Garut mengatakan bahwa kedepannya akan melakukan peninjauan objek yang diperkarakan dan akan dilanjutkan persidangannya setelah hari raya Idul Fitri mendatang,” ujar Paul.
Kuasa Hukum Siap Hadapi Persidangan Selanjutnya
Paul menjelaskan bahwa persidangan ini akan berlanjut hingga 5 atau 6 kali persidangan lagi. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah siap untuk memenuhi pemanggilan majelis hakim pengadilan agama kelas 1A Garut di persidangan mendatang.
“Kami sudah siap apa yang akan dibutuhkan untuk memenuhi pemanggilan majelis hakim pengadilan agama kelas 1A Garut di persidangan mendatang,” jelas Paul.
