GarutOrganisasiPertanian

GLMPK Segera Laporkan Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tempat Wisata Ke APH

redaksilocus
×

GLMPK Segera Laporkan Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tempat Wisata Ke APH

Sebarkan artikel ini
GLMPK Segera Laporkan Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tempat Wisata
Foto ilustrasi/GLMPK Segera Laporkan Dugaan Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Tempat Wisata
tempat.co

Lalu yang di Kabupaten Garut, sambung Ridwan, sebuah kawasan lahan pertanian dibangun tempat wisata, ini mirip dengan kasus banjir bandang 2016 lalu, dimana Polda Jabar menetapkan banyak tersangka pengusaha wisata darajat karena melakukan alih fungsi lahan.

Baca juga :

Rekomendasi Tata Ruang PT.Pratama Abadi Industri Cijolang: IMB Batal Demi Hukum

GLMPK Akan Gugat AMDAL PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia

“GLMPK telah mendapatkan restu dari ketua untuk menyusun laporan yang akan disampaikan kepada apparat penegak hukum. Karena GLMPK telah mengantongi bukti surat resmi yang menyatakan dilarang alih fungsi kawasan tersebut karena termasuk LSD dan KP2B,” imbuhnya.

GLMPK Perlihatkan Bukti Surat

Disela-sela wawancara, ketua GLMPK memperlihatkan dokumen berupa surat, dimana isi surat tersebut merupakan larangan melakukan alih fungsi  kawasan.

“Sebelum GLMPK melakukan Langkah hukum, terlebihdahulu kami meminta keterangan secara resmi dari Lembaga yang memiliki kewenangan. Dan alhamdulilah jawaban suratnya telah kami terima. Ternyata dilarang mengalihfungsikan,” sebut ketua GLMPK Bakti.

Baca juga : Bareskrim Polri Mulai Garap Kasus Pidana Pencemaran Lingkungan di RSUD dr. Slamet Garut

Reaksi Kuasa Hukum Pemerintahan Desa Margahayu terhadap Informasi yang Meragukan

GLMPK akan menyampaikan laporan dengan menerapkan diantaranya Pasal 109 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau undang-undang RI nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Pasal 69 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow