LOCUSONLINE, KUPANG – Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis. Kedua anggota yang diberhentikan adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, membenarkan pemecatan tersebut.
“Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik,” kata Hendry.
Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis (20/3/2025) dalam dua sesi.
Sesi pertama menghadirkan Brigpol L dan berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.
“Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri,” tegas Hendry.
Baca Juga :
Sri Mulyani Yakinkan Publik “Deflasi di Indonesia Bukan Tanda Krisis, Ekonomi Masih Normal”
Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.
Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.
“Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis,” ujar Hendry.
