Kerugian Rp. 180 Milyar, Bukti Dugaan Korupsi DPRD Garut Hilang di Sekwan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, hotel Mercure memiliki kewajiban untuk memproses perizinan pengilahan Limbah B3.
“Karena Hotel Mercure Garut ini telah beroperasi dan GLMPK menduga belum memiliki dokumen persetujuan teknis limbah Bahan berbahaya dan beracun (Pertek Limbah B3) dan Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek B3), maka mengacu pada Pasal 92 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup yang telah diubah terakhir oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menyatakan ”dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, GLMPK memiliki hak mengajukan gugatan dan laporan polisi,” sebut Ridwan.
Baca juga :
Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues