Jadi dari Salegar Resto ini, kata Haeruman, mengajukan permohonan surat keterangan lahan produktif atau tidak produktif. Adapun luas tanah yang dimohon adalah 1.829 M2, titik koodinat terlampir di KRK.
Karena pada Dinas Pertanian telah terbentuk tim untuk melaksanakan pengecekan lapangan, sehingga kami mendisposisikan surat.
Baca juga :
“Cek Lokasi dengan hati-hati, pastikan bukan lahan LP2B, penggunaan lahan LP2B sesuai dengan surat yang kami terima itu dalam pengawasan KPK. Jadi kami menunjuk tim untuk melaksanakan pengecekan teknis dilapangannya,” imbuhnya.
Sementara dari surat keterangan lahan nomor : 500.6.4/2304/Distan tertanggal 18 Maret 2025, pada angka 2 menyatakan deengan ini kepala dinas pertanian kabupaten Garut, menerangkan: a. Lokasi lahan setelah dilakukan survey lapangan, identifikasi lahan dan pengukuran berada pada titik koordinat (jumlahnya 29 titik koordinat).
Baca juga :
Selanjutnya pada poin b. lahan yang dimohon seluat kurang lebih 1.829 M2 (0,18 Ha) dengan exsisting lahan berupa lahan darat yang sudah terbangun tempat wisata dan tempat permainan anak. Dinas Pertanian pun tidak menjelaskan dan merinci yang 1.829 M2 (0,18 Ha) ini berada pada titik koordinat mana.

Trusted source for uncovering corruption scandal and local political drama in Indonesia, with a keen eye on Garut’s governance issues