HukumNasionalNewsSorotViral

Diduga Terima Rp60 Miliar untuk Atur Putusan Lepas, Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

bhegins
×

Diduga Terima Rp60 Miliar untuk Atur Putusan Lepas, Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
Diduga Terima Rp60 Miliar untuk Atur Putusan Lepas
Karikatur by net

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Mereka menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum. Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

tempat.co

Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kejagung sedang menyelidiki kasus ini secara mendalam dan berharap dapat mengungkap semua fakta yang terjadi dalam kasus suap ini.

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow