HukumNasionalNewsSorotViral

Diduga Terima Rp60 Miliar untuk Atur Putusan Lepas, Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

bhegins
×

Diduga Terima Rp60 Miliar untuk Atur Putusan Lepas, Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Kasus Suap

Sebarkan artikel ini
Diduga Terima Rp60 Miliar untuk Atur Putusan Lepas
Karikatur by net
tempat.co

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Mereka menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum. Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kejagung sedang menyelidiki kasus ini secara mendalam dan berharap dapat mengungkap semua fakta yang terjadi dalam kasus suap ini.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow