HukumNasionalNewsSorot

MK Tegaskan Pasal UU ITE Soal Penyebaran Berita Bohong yang Timbulkan Kerusuhan Tak Berlaku di Ruang Siber

bhegins
×

MK Tegaskan Pasal UU ITE Soal Penyebaran Berita Bohong yang Timbulkan Kerusuhan Tak Berlaku di Ruang Siber

Sebarkan artikel ini
MK Tegaskan Pasal UU ITE Soal Penyebaran Berita Bohong
Hakim Konstitusi, Arsul Sani

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait penerapan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kerusuhan yang terjadi di ruang fisik. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan UU ITE untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Editor: Bhegin

zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8001
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8004
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8005
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8002
zonaintegritaspdamtirtaintankabupatenGarut_8003
previous arrow
next arrow

Bergabunglah dengan Tim Jurnalis Kami!

Apakah kamu memiliki passion dalam menulis dan melaporkan berita? Inilah kesempatan emas untuk bergabung dengan situs berita terkemuka kami! Locusonline mencari wartawan berbakat yang siap untuk mengeksplorasi, melaporkan, dan menyampaikan berita terkini dengan akurat dan menarik.

Daftar

🔗 Tunggu apa lagi!

Daftar sekarang dan jadilah bagian dari tim kami!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner-amdk-tirta-intan_3_2
banner-amdk-tirta-intan_3_3
banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow