HukumNasionalNewsSorot

MK Tegaskan Pasal UU ITE Soal Penyebaran Berita Bohong yang Timbulkan Kerusuhan Tak Berlaku di Ruang Siber

bhegins
×

MK Tegaskan Pasal UU ITE Soal Penyebaran Berita Bohong yang Timbulkan Kerusuhan Tak Berlaku di Ruang Siber

Sebarkan artikel ini
MK Tegaskan Pasal UU ITE Soal Penyebaran Berita Bohong
Hakim Konstitusi, Arsul Sani

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait penerapan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kerusuhan yang terjadi di ruang fisik. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan UU ITE untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Editor: Bhegin

Tinggalkan Balasan

banner-amdk-tirta-intan_3_1
previous arrow
next arrow