Putusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait penerapan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE, menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kerusuhan yang terjadi di ruang fisik. Hal ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan UU ITE untuk membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital.
Editor: Bhegin

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”