LOCUSONLINE, GARUT – Untuk Keindahan dan Kenyamanan: Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) menggelar sosialisasi Surat Edaran (SE) Normalisasi Jalan Merdeka dan Jalan Guntur, Rabu (14/5/2025). Kegiatan ini ditujukan kepada para pedagang yang masih beraktivitas di dua ruas jalan tersebut.
Sosialisasi melibatkan berbagai unsur, di antaranya instansi terkait, TNI-Polri, Forkopimcam Tarogong Kidul, pemerintah desa, perwakilan pedagang, dan Ikatan Warga Pasar (IWAPA).
Kepala Disperindag ESDM Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa upaya normalisasi ini merupakan langkah untuk menertibkan pemanfaatan ruang jalan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, termasuk pelajar dan pekerja.
“Mulai pukul enam pagi, pedagang sudah tidak diperkenankan lagi berjualan di badan jalan. Kami mengimbau agar semua menertibkan diri masing-masing,” ujar Ridwan.
Baca Juga :
Tiga Kepala Dinas Jadi Saksi Pada Laporan GLMPK di Polda Jabar
Pemkab memberikan waktu kepada pedagang untuk menyesuaikan diri dari tanggal 16 hingga 18 Mei 2025. Bila tidak diindahkan, pihak berwenang akan melakukan penertiban. Ridwan mengapresiasi pedagang yang telah menunjukkan itikad baik memahami pentingnya ketertiban di ruang publik.
“Kami sampaikan terima kasih atas kerja sama para pedagang dan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di wilayah Garut,” ucapnya.
