LOCUSONLINE, YOGYAKARTA – Begini Reaksi UGM Ketika Digugat: Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan respons atas gugatan perdata senilai Rp69 triliun yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Sleman terkait tuduhan perbuatan melawan hukum dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang advokat sekaligus pengamat sosial asal Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Komardin.
Melansir berita CNN Indonesia, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, Veri Antoni, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan menyikapi gugatan tersebut sebagai bagian dari hak warga negara dalam sistem hukum nasional.
“UGM menghargai setiap bentuk gugatan yang diajukan, termasuk nominal kerugian yang diklaim oleh penggugat, yang tentu harus dibuktikan di pengadilan. Legal standing dari penggugat juga menjadi hal penting yang akan diperiksa,” ujar Veri dalam pernyataan resminya, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan bahwa UGM saat ini tengah mencermati substansi gugatan dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Veri juga tidak menutup kemungkinan adanya gugatan balik, namun menegaskan bahwa fokus UGM saat ini adalah merespons pokok perkara.
Sementara itu, dalam keterangan terpisah, Komardin menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena menilai UGM tidak transparan dalam memberikan informasi terkait dokumen akademik Presiden Jokowi, khususnya ijazah dan skripsi, yang menurutnya telah memicu keresahan publik.
“Banyak isu berseliweran, dari ijazah palsu hingga skripsi fiktif. Supaya tidak terus menimbulkan kegaduhan, saya dorong penyelesaiannya melalui jalur pengadilan,” kata Komardin.
