Ia mengklaim bahwa kondisi gaduh di tengah masyarakat, termasuk dampak terhadap stabilitas ekonomi, merupakan tanggung jawab institusi pendidikan yang dinilai tidak terbuka.
Komardin menuntut UGM mengganti kerugian negara sebesar Rp69 triliun untuk kerugian materiil, dan Rp1.000 triliun untuk kerugian imateriil. Ia menegaskan bahwa kompensasi tersebut ditujukan kepada negara, bukan kepada dirinya.
Perhitungan kerugian itu, menurut Komardin, mengacu pada pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang dua tahun lalu berada di kisaran Rp15.500 per dolar AS dan kini telah mencapai Rp16.700.
“Kalau tren ini dibiarkan, nilai tukar bisa menembus Rp20.000 per dolar. Itu akan memperberat beban utang negara, bahkan bisa menyebabkan krisis fiskal. Tahun ini saja, utang yang jatuh tempo mencapai lebih dari Rp800 triliun,” ungkapnya.
Komardin menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan serangan pribadi terhadap Presiden Jokowi, melainkan upaya mendesak UGM agar turut bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional. (BAAS)
