“Sebagai warga negara, kita berhak untuk tidak menjawab pertanyaan yang tidak sesuai. Itu dijamin oleh UUD 1945,” ujarnya.
Roy juga mempertanyakan absennya nama terlapor dalam surat undangan klarifikasi yang diterimanya.
“Surat itu tidak mencantumkan siapa terlapornya, padahal di media sudah ramai disebut. Kalau tidak ada terlapor, maka secara hukum kami tidak wajib memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak sembarangan menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU ITE dibuat untuk melindungi dan memperbaiki tata kelola digital di Indonesia, bukan untuk memidanakan masyarakat secara semena-mena,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan pasal, terutama jika menyangkut manipulasi data digital yang bisa menjerumuskan pihak yang tidak bersalah. (BAAS)

“Jangan tunggu mampu dulu untuk memberi, tidak usah sempat dulu untuk berbuat baik”